Pages

Friday, July 5, 2013

Gara-Gara Roti Biji Opium Disangka Narkoba, Bayi Baru Lahir ini Disita Negara

#fd452a

Elizabeth Mort baru saja melahirkan, namun petugas kesejahteraan anak AS malah mengambil bayi kecilnya yang masih merah. Usut punya usut, ternyata hasil tes menunjukkan bahwa Elizabeth positif menggunakan narkoba. Dua jam sebelum persalinan, ibu ini memakan roti biji opium.





                  

#23abfc


[imagetag]  



Kasus ini membuat Elizabeth bingung. Memang dia memakan roti bagel biji opium beberapa jam sebelum melahirkan. Namun Rumah Sakit Jameson tempat ia melakukan persalinan tak pernah mengatakan bahwa dia gagal dalam tes narkoba, juga tidak menanyakan apakah telah memakan sesuatu yang dapat mencemari tes narkobanya.

Karena penggunaan biji opium dalam makanan serta konsumsinya tidak dikatakan melanggar hukum di AS, maka American Civil Liberties Union (ACLU) di Pennsylvania, semacam Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia, lantas mengajukan gugatan atas nama Elizabeth melawan badan kesejahteraan anak dan Rumah Sakit Jameson.

Rumah sakit dianggap lalai, menggunakan ambang batas pemeriksaan obat yang lebih rendah dari pedoman federal. Standar federal untuk pengujian obat adalah 2.000 nanogram per mililiter, sedangkan standar rumah sakit hanya 300 nanogram per mililiter, sehingga Elizabeth keliru dinyatakan menggunakan narkoba.

"Kami berharap kasus ini akan mendorong rumah sakit yang secara rutin mengetes ibu hamil atas penggunaan narkoba untuk mempertimbangkan kembali prakteknya karena bahaya yang bisa diakibatkan dari alarm palsu," kata Sara Rose, staf pengacara ACLU Pennsylvania seperti dilansir Medical Daily, Jumat (5/7/2013).

Biji opium dapat menyebabkan kekeliruan dalam hasil tes narkoba karena morfin, kodein, dan heroin diproduksi dari tanaman opium. Jika makanan yang mengandung biji opium dikonsumsi cukup banyak, kadar opium dalam tubuh dapat meningkat dengan cepat. Kadar opium akan tetap bertahan 3 hari setelah memakan produk opium.

Sedangkan Elizabeth memakan roti bagel biji opium 2 jam sebelum persalinan, sehingga hasil pemeriksaan obat menunjukkan bahwa dia positif menggunakan narkoba. Inilah yang membuat petugas kesejahteraan anak bersikeras mengambil bayinya, karena Elizabeth dianggap pecandu narkoba alias pemadat.

Badan kesejaheraan anak dan pihak rumah sakit akhirnya memilih penyelesaian dengan memberikan Elizabeth uang sebanyak US$ 143.500 atau sekitar Rp 1,42 miliar. Ibu berusia 24 tahun ini diminta tidak melanjutkan tuntutannya karena rumah sakit akan mengubah kebijakan pengujian narkobanya. Bayinya yang baru lahir juga akan dikembalikan.

"Saya senang dengan perubahan yang dilakukan oleh badan kesejahteraan anak dan rumah sakit, sebab dapat mencegah situasi yang sama terjadi pada orang lain di masa depan," kata Elizabeth.

(pah/up)

sumber | unikanehdunia-2.blogspot.com | http://health.detik.com/read/2013/07/05/152643/2293882/763/roti-biji-opium-disangka-narkoba-bayi-baru-lahir-disita-negara?l992205755



No comments:

Post a Comment