Pages

Tuesday, July 30, 2013

Orang Kleptomania, Dipenjara atau Dimaafkan Aja?

#23abfc


[imagetag]


Pernah denger istilah kleptomania? Kleptomania sering diartikan sebagai kecenderungan untuk mencuri barang-barang milik orang lain. Ada yang bilang barang tersebut justru bukan barang yang penting atau bukan barang yang si kleptomania perlukan. Selain itu, barang itu juga bukan barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Apa sih sebenarnya kleptomania itu? Lalu benarkah kleptomania merupakan penyakit jiwa? Jika memang itu merupakan penyakit jiwa, lantas apakah pelakunya dapat dipidana? Yuk kita simak penjelasannya di bawah ini. Semoga bermanfaat ya!



Apakah Seorang Kleptomania Dapat Dihukum?


Pertanyaan: Apakah jika seseorang yang mempunyai penyakit kleptomania bisa dipidana? Terima kasih.

Jawaban: Sebelumnya, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kleptomania. Merriam-Webster Dictionary memberikan pengertian atas kleptomania sebagai berikut:

"a persistent neurotic impulse to steal especially without economic motive."



Sedangkan, dalam laman kamuskesehatan.com kleptomania diartikan:

"… gangguan kontrol impuls yang ditandai oleh kegagalan berulang untuk tidak mencuri."



Dari pengertian-pengertian di atas dapat dilihat bahwa kleptomania pada dasarnya adalah keinginan impuls untuk mengambil barang yang bukan miliknya tanpa ada motif ekonomi di baliknya (karena biasanya barang yang diambil juga bukanlah barang yang bernilai tinggi). Berdasarkan pengertian di atas, kleptomania dapat digolongkan ke dalam sakit jiwa. Kleptomania ini berkaitan erat dengan tindak pidana pencurian. Melihat pada pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda mempertanyakan bagaimana jika terjadi tindak pidana pencurian oleh seorang kleptomania, apakah akan dipidana atau tidak.

Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"):

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."



Penjelasan Pasal 362 KUHP Menurut R. Soesilo:


Dalam pasal ini tidak dikatakan bahwa maksud dari pencurian itu adalah untuk memperkaya diri, akan tetapi sekedar untuk memiliki barang yang bukan milikinya. Selain itu, tujuan pencurian tidak selalu untuk memperkaya diri dapat dilihat juga dari pengertian mengenai "barang".R. Soesilo, terkait pasal ini, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa "barang" adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang. Dalam pengertian "barang" masuk pula "daya listrik" dan "gas", meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu, mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tidak dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.

Melihat pada ketentuan dalam Pasal 362 KUHP, maka seorang kleptomania yang mengambil barang milik orang lain dapat dipidana berdasarkan Pasal 362 KUHP. Akan tetapi perlu diingat bahwa dalam hukum pidana ada yang disebut dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Apakah Seorang yang Gila Bisa Dipidana? dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:



Alasan Penghapus Pidana:


a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);

b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

Kleptomania lebih mengarah kepada alasan pemaaf, yang berhubungan dengan keadaan si pelaku. Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP:



Pasal 44 ayat (1) KUHP:


"Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."



Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terkait pasal ini, dikatakan bahwa sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya adalah karena:



Terdakwa tidak dapat dihukum karena::


a. Kurang sempurna akalnya. Yang dimaksud dengan perkataan "akal" di sini ialah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran. Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya: idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir. tetapi orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat-cacatnya sejak lahir, maka pikirannya tetap sebagai kanak-kanak.

b. Sakit berubah akalnya. yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.



Penjelasan Pasal 44 ayat (1) KUHP menurut Jan Remmelink:


Mengenai pasal ini Jan Remmelink, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 212), sebagaimana kami sarikan, bahwa harus ada hubungan kausal antara penyakit dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Jan Remmelink (Ibid, hal 213) juga mengutip pendapat seorang psikiater bernama Ramaer yang mengatakan bahwa jika hubungan kausal tidak dapat dibuktikan, pelaku yang sakit jiwa akan tetap dijatuhi pidana, namun di dalam tahapan eksekusi harus disediakan fasilitas-fasilitas tertentu.

Dalam hal ini untuk mengetahui apakah tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang kleptomania dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atau tidak, pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud "dapat dimintakan pertanggungjawaban" menurut hukum pidana.

Jan Remmelink (Ibid, hal 213) mengutip pendapat Prof. Van Hamel, mengatakan bahwa kemampuan untuk bertanggungjawab (secara hukum) adalah suatu kondisi kematangan dan kenormalan psikis yang mencakup tiga kemampuan lainnya, yakni (1) memahami arah-tujuan faktual dari tindakan sendiri; (2) kesadaran bahwa tindakan tersebut secara sosial dilarang; (3) adanya kehendak bebas berkenaan dengan tindakan tersebut.



Kemampuan Bertanggung Jawab Secara Hukum Berdasarkan Sejarah Perundang-Undangan (Memorie van Toelichting):


Lebih lanjut dikatakan bahwa definisi tersebut dibuat dengan merujuk pada sejarah perundang-undangan, khususnya dari Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa tidak ada pertanggungjawaban pidana kecuali bila tindak pidana tersebut dapat diperhitungkan pada pelaku, dan tidak ada perhitungan demikian bila tidak ditemukan adanya kebebasan pelaku untuk bertindak – kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dilarang atau justru diwajibkan oleh undang-undang – sehingga pelaku tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dilarang dan tidak mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, dapat kita lihat bahwa ada banyak hal untuk menentukan apakah seorang kleptomania tersebut dapat dipidana atas tindakan pencurian yang dilakukannya. Dalam hal ini Hakimlah yang akan memutuskan dapat atau tidaknya orang tersebut dimintai pertanggungjawabannya. Tentu saja dengan meminta pendapat dari dokter penyakit jiwa (psikiater).

Demikian, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment