Tiffany & Co berkongsi dengan Swatch untuk membuat jam pada 2007
Jaringan toko perhiasan Tiffany & Co jewellery harus membayar ganti rugi sebesar $ 448m (Rp5,5 triliun) kepada Swatch Group untuk kerja sama yang gagal.
Tiffany mengatakan "terkejut dan sangat kecewa" dengan keputusan pengadilan itu dan harus memangkas penghasilan mereka selama satu tahun penuh.
Swatch, pabrik jam terbesar di dunia, setuju berkongsi dengan Tiffany pada 2007 untuk membuat jam dibawah merk Tiffany.
Namun perselisihan pada 2011 membuat Swatch membatalkan kerja sama itu.
Pabrikan Swiss tersebut mengatakan Tiffany berusaha memblokir dan menunda proyek yang saat itu dinamakan dengan Tiffany Watch Co.
Berbagi keuntungan
"Kami terkejut dan sangat kecewa dengan keputusan dari pengadilan arbitrase," kata presiden direktur Tiffany Michael Kowalski dalam sebuah pernyataan.
Kerja sama tersebut sejatinya akan berlangsung selama 20 tahun dan Swatch akan menjual jam dengan merk Tiffany Watch Co di toko-toko Tiffany serta outlet-outlet mewah lainnya.
Kedua perusahaan kemudian akan berbagi keuntungan.
Tiffany, yang bermarkas di New York, menghadapi Swatch dalam pengadilan arbitrase di Belanda, dimana kesepakatan itu dulu ditandatangani.
Pengadilan juga mewajibkan Tiffany membayar $ 9 juta (Rp110 miliar) untuk menutup biaya hukum Swatch.
Tiffany mengatakan keputusan itu tidak akan berdampak pada kemampuan mereka mewujudkan rencana bisnis yang sudah ada dalam jangka pendek atau panjang dan akan meninjau pilihan-pilihan legal mereka.
No comments:
Post a Comment