Pages

Wednesday, October 23, 2013

Apa itu Dry Humping?

#23abfc


[imagetag]


Dry humping juga dikenal dengan istilah lainnya yaitu frottage merupakan sebuah istilah untuk mengekpresikan gerakan seks untuk saling menggesek untuk meraih kenikmatan seksual tanpa sekalipun melakukan penetrasi. Karena tidak ada penetrasi, seperti dijelaskan dalam laman urbandictionary.com, dry humping biasanya dilakukan tanpa membuka pakaian, yakni hanya dengan menggesek-gesekkan tubuh dengan tekanan secara bersamaan di daerah rangsangan seksual dengan berpakaian. Selain itu, frottage atau frotase adalah kenikmatan seksual yang berasal dari bergesekan dengan tubuh atau bagian tubuh orang lain.

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas, apabila perbuatan dry humping atau frottage ini dilakukan terhadap anak, maka perbuatan tersebut dapat diancam pidana sesuai yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU Perlindungan Anak"). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pasal Apa untuk Menjerat Pacar untuk Menolak Bertanggung Jawab? jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak.



Pasal 82 UU Perlindungan Anak:


"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."



Untuk mengetahui apakah perbuatan dry humping atau frottage merupakan kategori "perbuatan cabul" yang dimaksud pada Pasal 82 UU Perlindungan Anak, maka kita mengacu pada penjelasan R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal" tentang pembahasan Pasal 289. Arti perbuatan cabul menurut Soesilo adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb (hal. 212).

Menurut hemat kami, perbuatan dry humping atau frottage yang dilakukan oleh salah satu atau keduanya masih anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang termasuk dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, yakni masuk kategori perbuatan cabul. Oleh karena itu, pelakunya dapat diancam sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Lain halnya apabila perbuatan tersebut dilakukan hingga adanya penetrasi (persetubuhan). Soesilo memberikan penjelasan yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (hal. 209).

Apabila perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan terhadap anak (belum berusia 18 tahun), maka ancaman pidanya terdapat pada Pasal 81 UU Perlindungan Anak yang ancaman pidananya sama dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Melihat dari bagaimana dilakukannya dry humping atau frottage dan persetubuhan, keduanya dilakukan dengan cara berbeda. Dry humping atau frottage dilakukan dengan berpakaian, sedangkan persetubuhan dilakukan dengan membuka pakaian karena tujuan penetrasi itu tadi. Jadi, meskipun dry humping atau frottage seperti yang Anda tanyakan dilakukan tanpa melepas pakaian, tetap saja perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencabulan yang apabila dilakukan oleh di bawah umur diancam pidana seperti yang terdapat dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

No comments:

Post a Comment