Bank Indonesia (BI) tengah melakukan pembahasan mengenai desain baru rupiah. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Mata Uang yang telah berlaku. Saat ini masih pembahasan mengenai desainnya. Tapi semua akan sesuai dengan UU Mata Uang. Ciri, desain dan bahan harus berdasarkan UU Mata Uang. Bentuk dan desain uang pada 17 Agustus 2014 akan berbeda karena terdapat beberapa ketentuan baru. Berdasarkan ketentuan uang rupiah baru nantinya ada beberapa tambahan desain. Ini berlaku mulai 17 Agustus 2014 sesuai dengan UU Mata Uang. Seperti apa gambaran uang rupiah baru ke depan? Mari melihat ciri, desain dan bahan uang rupiah baru yang mulai berlaku tahun 17 Agustus 2014.
Frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'
Rupiah dengan desain terbaru nantinya akan tertulis frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 UU Mata Uang. Selain itu rupiah nantinya tetap terdapat gambar dan lambang negara 'Garuda Pancasila'.
Tanda Tangan Pemerintah
Jika selama ini uang rupiah ditandatangani oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), nantinya rupiah baru akan menyertakan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. Ketentuan ini juga terdapat dalam pasal lima huruf d. Dimana tanda tangan pihak pemerintah akan bersanding dengan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Tidak Memuat Gambar Orang yang Masih Hidup
Uang rupiah baru nantinya tidak akan membuat gambar orang yang masih hidup. Pecahan Rp 50.000 sempat menggunakan gambar mantan Presiden Soeharto ketika dirinya masih hidup dan menjabat sebagai Presiden.
Gambar Pahlawan Nasional dan Presiden
Uang rupiah diperbolehkan menggunakan gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden. Gambar tersebut dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah. Penggunaan gambar pahlawan nasional ini diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar pahlawan nasional ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Dicetak oleh BUMN
Uang baru nantinya hanya bisa dicetak oleh Bank Indonesia dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencatakan rupiah. Selama ini hanya Perum Peruri yang mencetak uang pesanan BI. Namun jika BUMN tidak sanggup mencetaknya maka dilaksanakan oleh BUMN dengan bekerjasama melalui lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
No comments:
Post a Comment